Edi Bustomi
Minggu, 10 November 2013
Desentralisasi Sitem Pemerintahan Indonesia
Pemerintah
menerapkan berbagai konsep untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Adanya otonomi
daerah dapat membuat mengelola suatu daerah dengan baik dan efisien. Selain
itu, otonomi daerah diterapkan untuk mencapai suatu bangasa yang lebih
demokratis dan sistem pemerintahan yang lebih responsive. Dalam pelaksanaannya,
otonomi daerah tidak dapat dipisahkan dengan sentralisasi dan desentralisasi.
a.
Sentralisasi
Sentralisasi adalah pemusatan semua
kewenangan pemerintahan (politik dan administrasi) pada pemerintah pusat.
Dimana kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan,
sedangkan kewenangan politik, yaitu kewenangan membuat kebijakan.
b.
Desentralisasi
Desentralisasi
merupakan suatu alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan partisipatif. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Bab I Pasal 1 ayat 7,
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan menurut Logemann yang membagi desentralisasi
menjadi dua macam, yaitu:
1. Dekonsentrasi
atau desentralisasi jabatan, yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan
negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan tugas
pemerintah. Misalnya, pelimpahan menteri kepada gubernur, dari gubernur kepada
bupati/walikota, dan seterusnya secara berjenjang.
2. Desentralisasi
ketatanegaraan atau desentralisasi politik, yaitu pelimpahan kekuasaan
perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom dalam lingkungannya.
Dalam desentralisasi politik rakyat dengan menggunakan dan memanfaatkan
saluran-saluran tertentu (perwakilan) ikut serta di dalam pemerintahan, dengan
batas wilayah masing-masing. Desentralisasi ini dibedakan menjadi dua,
yaitu:
a. Desentralisasi Teritorial
(Kewilayahan), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri (autonomie), batas pengaturannya adalah daerah.
Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang
menerima penyerahan. Dimana daerah otonom tersebut dapat menentukan sendiri
kebijakan daerahnya, kecuali kebijakan dalam bidang:
1. Politik Luar
Negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Peradilan
5. Moneter
6. Fiskal
7. Agama
yang merupakan kajian wewenang
pemerintah pusat.
b. Desentralisasi Fungsional, yaitu
pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurusi fungsi tertentu. Batas
pengaturan ini adalah jenis fungsi.
Konsep desentralisasi secara umum dapat
dikategorikan ke dalam dua perspektif utama, yakni perspektif desentralisasi
politik dan perspektif
desentralisasi
administratif
(desentralisasi birokrasi). Perspektif desentralisasi politik mendefinisikan
desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan (devolution of power), dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sementara perspektif desentralisasi
administrasi mendefinisikan desentralisasi sebagai delegasi wewenang administratif (administrative authority),
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau disebut juga dengan
dekonsentrasi. Adanya perbedaan antara kedua perspektif dalam mendefinisikan
desentralisasi tersebut, telah memiliki implikasi pada perbedaan dalam
merumuskan tujuan utama yang hendak dicapai. Perspektif desentralisasi politik
menekankan bahwa tujuan utama dari desentralisasi adalah untuk mewujudkan
demokratisasi di tingkat lokal sebagai persamaan politik, akuntabilitas lokal,
dan kepekaan lokal. Di sisi lain, Perspektif desentralisasi administrasi lebih
menekankan pada aspek efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah dan
pembangunan ekonomi di daerah, sebagai tujuan utama dari desentralisasi. Selain
memiliki beberapa perbedaan mendasar, Perspektif desentralisasi politik dan
desentralisasi administrasi juga memiliki persamaan, yakni kedua perspektif desentralisasi
tersebut mendudukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari faktor
penentu bagi pencapaian tujuan desentralisasi.
Dan
menurut Smith (1985) desentralisasi memiliki ciri-ciri:
1. Penyerahan wewenang
untuk melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dari pemerintah pusat kepada
daerah otonom.
2. Fungsi yang
diserahkan dapat dirinci atau merupakan fungsi yang tersisa (residual
function).
3. Penerima
wewenang adalah daerah otonom.
Langganan:
Postingan (Atom)